Daftar Blog Saya

Rabu, 17 Juni 2009

PROYEK PEMKAB MAGETAN SYARAT REKAYASA & KKN

MAGETAN SK ; Mayoritas proyek-proyek tahun anggaran 2009 di Magetan,Jawa Timur berbau KKN dan syarat rekayasa.Hasil Investigasi LPKSM dan Suara Konsumen menemukan berbagai penyimpangan mulai administrasi, hingga pelaksanaan tender/lelang.Dikatakan Pimpinan LPKSM Korwil Madiun Jikam Haryanto,Penyimpangan administrasi dimaksudkan untuk mengelabuhi publik ( masyarakat saja bahwa seolah- olah mekanismenya benar.

Begitu Juga saat proses tender/lelang, juga hanya formalitas belaka, terbukti dilapangan menurut Pimpinan LPKSM Tersebut,banyak ditemukan pelanggaran Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sebab menurut Jikam Haryanto, Semua proyek yang ada di Magetan ada Pengondisian awal ( Pra Kondisi ) sebelum proses pendaftaran ataupun tahapan lainnya. Ia mencontohkan Proyek Dinas Kesehatan , Pertanian, Pekerjaan Umum, Kandepag, yang dipusatkan di ULP,dan dinas Pengairan, semuanya sudah di susun sedemikian rupa, sehingga tidak ada peserta /pendaftar rekanan lain yang bisa mendapatkan /memenangkan proyek apabila tidak di kondisikan lebih dulu.
" Semua Proyek di Magetan itu penuh Rekayasa dan syarat dengan KKN, sebab sebelum diumumkan pekerjaan tersebut sudah di Plot oleh oknum yang Konon ditunjuk elit Pemerinatahan setempat " Ujarnya

Dicontohkan Jikam, Proyek kantor Departemen Agama ( Kandepag jauh sebelum di umumkan sudah dibagi- bagi ke rekanan yang tergabung ke salah satu asosiasi, Proyek sebanyak 22 paket tersebut diberikan kepada rekanan yang bersedia membayar 1% dari nilai proyek tersebut, untuk Kepala Kandepag .Ironisnya lagi,Salah satu Panitia juga diberi jatah 1 paket pekerjaan.

Yang lebih memprihatinkan lagi, pemerintah Magetan menerapkan sistem premanisme,untuk mengamankan setiap ada pengumuman Proyek, jangan sampai ada pendaftar lain yang dianggap Ngrusuhi.Keterangan yang dihimpun Suara Konsumen dari LPKSM , Penguasa Proyekatau yang ditunjuk untuk membagi dan mengkondisikan fee, ada 3 orang yang dekat dengan Elite Penguasa di magetan, Ia ditunjuk untuk mengamankan pelaksanaan pekerjaan tersebut.


Rabu, 03 Juni 2009

PERLU DIMENGERTI

PERLU DI PAHAMI !

BAB IX UU NO.8 TAHUN 1999 : LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 44 :
(1) Pemerintah mengakui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat
(2) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat memiliki kesempatan untuk Berperan aktif dalam mewujudkan Perlindungan Konsumen

BAB V – Ketentuan Pencantuman Klausula baku

Pasal 18 :
1) Pelaku Usaha dalam menawarkan BARANG dan atau Jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila :
a. Menyatakan Pengalihan tanggung jawab pelaku usaha ;
b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen ;
c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli konsumen
d. Menyatakan pemberian Kuasa dari Konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam massa konsumen memanfaatkqn jasa yang dibelinya;
h. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
2) Pelaku Usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti
3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian Yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum
4) Pelaku Usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang- undang ini

Bagian Kedua- Sanksi Pidana

Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku Usaha dan/atau pengurusnya
Pasal 62
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, 10, pasal 13 ayat (2) Pasal 15 , pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c, hurue ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000 ( dua miliar rupiah )

Dan sebagaimana yang tertuang dalam :
Undang- undang no.42 Tahun 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA;
PASAL 5
1) Pembebanan benda dengan jaminan Fidusia dibuat dengan akta noktaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pasal 11
1) Benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia wajib didaftarkan
Pasal 12
Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dilakukan pada kantor Pendaftaran Fidusia
Pasal 15
Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksudan dalam pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata- kata “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PEMKAB HARUS PRIORITASKAN 38THL Magetan


Pemerintah Kabupaten Magetan harus prioritaskan 38 THL yang sudah mengabdi pada peningkatanPAD selama puluhan bulan,demikian dikatakan Pimpinan LPKSM Korwil Madiun Jikam Haryanto pada saat pertemuan dengan 24 THL yang mengadukan nasibnya di sekretariat LPKSM beberapa pekan lalu.

Dikatakan Jikam panggilan akrab Pimpinan kepada Suara Konsumen, Pemerintah tidak boleh dan tidak bisa berpangku tangan menyikapi permasalahan tersebut, menurutnya, 38 THL yang sudah mengabdikan diri selama 22 bulan itu, tanpa Gaji dan honor apapun,/ sepersenpun dari Pemkab, selain itu mereka merupakan kurban dari orang - orang pejabat Pemkab setempat, " Pemkab tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap keberadaan 38 thl yang dijadikan kurban kebijakan pemerintahan yang lalu " Ujarnya

Selain itu menurut LPKSM, Pemerintah jangan hanya melihat 1 sisi kesalahan perekrutan 38 THL tersebut, sebaba pada saat itu 38 THL itu memang diperlukan , dan di datangi langsung oleh pejabat- pejabat terkait, yang akhirnya terekrut 38 THL yang dilengkapi dengan SK Bupati.
" Jadi keberadaan 38 THL jangan dipandang sebelah mata dari sisi aturan, tetapi semua yang terkait harus mencari solusi terbaik terutama Hak- hak tenaga yang sudah diabdikan kepada Pemkab "

Sungguh ironis lanjut Jikam, bila Pemkab dan Pejabat yang terkait tutup mata tentang keberadaan mereka, selagi buruh Pabrik saja semua hak- haknya di penuhi, lakok pemerintah memperpudak rakyatnya sendiri " Ujarnya dengan nada tinggi.

Bupati, BKD, Dinas Keuangan dan pendapatan harus bertanggung jawab termasuk Kepala pasar- kepala pasar yang merekrut/ mendatangi THL tersebut.SK

Sabtu, 16 Mei 2009

38 THL PEMKAB MAGETAN LAYAK JADI CPNS

Nasib 38 THL di Eks Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda ) yang kini berubah Dinas Keuangan dan Penda

Rabu, 29 April 2009

BNI CABANG PONOROGO GELAPKAN DANA PENJUALAN RUMAH MILIK KONSUMEN

BNI CABANG PONOROGO DIDUGA KUAT MELAKUKAN PELANGGARAN ETIKA PERBANKKAN DAN PATUT DIDUGA MENGGELAPKAN DANA HASIL PENJUALAN RUMAH MILIK KONSUMEN ( NASABAH )

.Data yang dihimpun LPKSM Korwil Madiun menyebutkan Pihak BNI Cabang Ponorogo, telah melakukan pelaNGGARAN BERAT TERHADAP UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankkan, selain itu BNI Ponorogo juga melakukan Mall praktek perbankkan yang berdampak seorang Nasabah kehilangan tempat tinggal.

Mwnurut pengakuan Konsumen ( Nasabah ) pada tanggal 28 januari 2005 dari Aplikasi permohonan kredit tanggal 24 januari 2005 konsumen ( Zaenal Arifin) mengaku telah mengajukan dan menerima pinjaman Kredit dari Bank BNI Cabang Ponorogo sebesar Rp.300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) untuk Merenovasi rumah ( Tempat tinggal ) di Jl. Betoro Katong 154 RT/RW 01/02 Desa/Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo. Bentuk atau sifat kredit dengan angsuran dengan jangka waktu pinjaman 10 Tahun dari Tanggal 28 Januari 2005 s/d 28 Januari 2015, dengan Jaminan sebuah Surat Pernyataan Bendahara, SHM No.614 Tanggal 14-04-1994 an.Zaenal Arifin diikat Hak Tanggungan sebesar Rp.458.000.000,- IMB, dan SK PNS an. Endang Styorini.)
Pada tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan 1 Desember 2007 Konsumen ( Nasabah ) mengaku telah membayar angsuran pinjaman dimaksud selama kurang lebih 34 bulan atau senilai Rp.155.585.192,- ( Seratus Lima puluh lima Juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) dengan perincian antara Tahun 2005 - 2006 membayar Rp. 50.235.292,- Tahun 2006 – 2007 membayar Rp. 65.350.000,- Tahun 2007 – Bulan September 2008 membayar angsuran sebesar Rp. 40.000.000,-

menurut pengakuan Konsumen/Nasabah Saudara Zaenal Arifin, pihaknya mengalamikemrosotan ekonomi sebagai imbas dari krisis global, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran / angsuran pada PT. BNI selama kurang lebih 1 Tahun. Namun pihak Zaenal Arifin tetap beretikad baik untuk membayar utang pada PT BNI cabang Ponorogo terbukti pihaknya masih membayar angsuran pinjaman dengan jumlah total Rp.40.000.000,- dari Tahun 2007 sampai dengan bulan September Tahun 2008.
Bahwa Zaenal Arifin, sebagai nasabah BNI mengaku ketika terjadi macet kredit pihaknya terus mendapat tekanan dari pihak BNI, baik secara lisan maupun melalui berbagai surat peringatan, dan pengancaman pelelangan jaminan rumah dari tanggal 9 November 2006 sampai dengan 1 Februari 2008 sebanyak 25 ( Dua puluh lima ) kali yang isinya teguran – teguran, penyelesaian pinjaman, penyelesaian tunggakan, dan pemberitahuan lelang sehingga pihak Zaenal arifin merasa trauma dan ketakutan, yang dampaknya mereka terpaksa menanda tangani akta jual beli yang direkayasa Pihak BNI kepada Agus Setiantoro pada Tanggal 12 Februari 2009.

Pengakuan Zaenal Arifin, bukan hanya soal ancaman dan peringatan pelelangan saja yang ia terima, tetapi Ia mengaku bingung pada saat proses transaksi jual beli dengan Agus Setiantoro, ternyata ada intervensi dan pengondisian awal dari pihak BNI. Terbukti pada tanggal 12 Februari 2009, dengan spontanitas Sdr Zainal Arifin beserta Istrinya Endang Styorini dijemput oleh Pihak BNI menuju Kantor Noktaris untuk menanda tangani perikatan jual- beli, dan Kwitansi Kosong.
Hal di atas dapat dilihat dari modus dan system pembayaran Pembeli ( Agus Setiantoro ) yang semula menjanjikan bayar tunai, namun pada kenyataannya ia hanya memberi Uang Muka/ perskot pertama Rp. 50.000.000,- dan kedua Rp. 10.000.000,- sehingga jumlah uang muka Rp. 60.000.000,-. Setelah pulang dari Noktaris pihak Zaenal Arifin diberi uang sebesar Rp. 14.500.000,- sehingga jumlah uang muka seluruhnya Rp. 74.500.000,-Sedangkan sisanya Rp. 325.500.000,- langsung ditangani Pihak BNI dengan cara mengajak paksa Zaenal Arifin ( Penjual ) ke Noktaris untuk mengadakan perjanjian jual - beli. Pembeli dengan difasilitasi oleh pihak BNI, tidak melakukan pembayaran kekurangan Rp. 325.000.000,- di hadapan noktaris, tetapi langsung dilakukan pemotongan oleh pihak BNI, sebagai pelunasan pinjaman Zaenal Arifin, sedangkan jumlah tersebut ( Rp.325.000.000 ) terlalu besar menurut perhitungan debitur sisa hutangnya hanya Rp.150 .000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
Konsumen / Nasabah Zaenal Arifin mengaku, pembeli yang telah dikondisikan oleh pihak BNI, dalam melunasi pembelian rumah Sdr.Zaenal Arifin yang dijadikan jaminan pada BNI, hanya rekayasa Pihak BNI, yakni dengan memberi pinjaman kepada pembeli / Over Kredit dari Zaenal Arifin ke ( Agus Setiantoro ) dengan jaminan yang sama yakni Sertifikat HM a/n penjual, ( Zaenal Arifin ).

Selasa, 28 April 2009

LAYAK DIKONSUMSIKAH KEBIJAKAN KANDIDAT KETUA DPRD


KETUA DPRD,
Posted on 29 April 2009 oleh jikam |
MAGETAN
Kendati penghitungan Pileg kemarin belum usai dan belum ada penetapan KPU siapa caleg yang bakal melenggang menuju parlemen, namun isu ketua DPRD mulai santer di bicarakan bahkan menjadi pro kontra internal Partai.Seperti di Magetan meskipun mengalami kemrosotan yang cukup drastis partai berlambang moncong putih ini masih menjadi pemenang di Kabupaten Lereng lawu, yakni memperoleh 11 kursi . Dengan perolehan 11 kursi ini PDIP Magetan berhak untuk menduduki jabatan Ketua DPRD, Namun Siapa yang layak ?
Informasiyang dihimpun Jeritan rakyat pagi, ada berbagai kepentingan dari masing- masing kelompok, Versi sang wabup yang juga Ketua DPC PDI-P, ia agak ngotot harus Anaknya yang diajukan menjadi Ketua Dewan, padahal Anaknya ini baru saja memasuki Dunia Politik pada saat pencaleg kan tahun ini, itupun tidak akan terpilih bila tidak memvbeli suara….apakah ini Layak ?
Sisi Kader Parta yang lain ada Kohong/ Renita sofyahadi Juga merupakan Kandidat terkuat, karena 1 nama ini disamping 3 feriode berpengalaman duduk di parlemen, ia juga kader yang paling senior di Partai tersebut, … Kalau nama ini yang di ajukan dari berbagai kalangan baik itu masyarakat umum maupun partisan partai banyak yang mendukung, Lalu bagaimana dengan KEPENTINGAN SANG WABUP , yang ingin melanggengkan kekuasaannya ?
ada nama juga Karmini sang bendahara, ia juga berambisi untuk merebut jabatan tersebut, Joko Yono juga tidak mau ketinggalan…. LAYAK DI KONSUMSIKAH KEBIJAKANNYA NAMA NAMA TERSEBUT MEMIMPIN DPRD MAGETAN ?

Senin, 27 April 2009

GIAT LPKSM KORWIL TRI WULAN TERAKHIR

LPKSM yang dulunya /pada awalnya berdiri sebagai Cabang LPKSM Jatim di Malang,namun kini dengan persetujuan dan Restu dari Pimpinan LPKSM Jatim Nanang Nelson, akhirnya berdiri sendiri, namun secara Historis dan organisatoris tetap selalu Kordinasi dengan LPKSMInduk .

Sejak berdiri pada bulan Januari 2009 lalu LPKSM Korwil Madiun, kurang lebih 3 bulan, LPKSM Cukup diterima Masyarakat Konsumen, terbukti dalam kurun triwulan, LPKSM kebanjiran laporan berbagai kasus dari Masyarakat Konsumen.Sejak Februari 2009, paling tidak ada 15- 20 Konsumen yang melaporkan permasalahannya yang berkaitan dengan Lembaga Pembiayaan ( Finance )

Pada massa cabang LPKSM Jatim, LPKSM Korwil madiun juga mengawal berbagai kasus KKN, seperti Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan DAK bidang Pendidikan, Kesehatan dan KKN bidang lainnya

Disusul Bulan Maret 2009, disamping Konsumen Finance, Muncul Juga Laporan Konsumen Perbankkan, Koperasi dan Ketenagakerjaan, dan Konsumen Real estate.

Konsumen ( Nasabah ) Perbankan yakni dari kota Reog atas nama Zaenal Arifin, Pihaknya menjadi Korban Mall praktek perbankkan.Kasus ini sampai sekarang masih tahap Gugatan di BPSK Kediri.

Konsumen di Bidang Ketenagakerjaan LPKSM Korwil Madiun menerima Laporan dari 24 Tenaga Harian Lepas Pada Dinas Pendapatan Daerah yang mengatas namakan 38 THL.Kasus ini cukup menarik perhatian Publik, karena bukan hanya perusahaan swasta saja yang memperkerjakan Buruh tanpa Gaji, ternyata dilingkungan Pemerintahan pun, melakukan /dan memperbudak rakyatnya sendiri dengan mempekerjakan selama 22 bulan tanpa upah serupiahpun.Padahal ke 38 THL tersebut bekerja berdasarkan SK Bupati Magetan yang salah satu isinya adalah memberikan Honor sebesar Rp 450.000, namun pada kenyataannya sampai sekarang nasibnya tidak menentu.
Kasus ini masih Tahapan/proses mencari Solusi.

Jumat, 24 April 2009

POLRI TIDAK MAKSIMAL TEGAKKAN HUKUM DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Upaya berbagai pihak dalam Perlindungan Konsumen, belum ter/di dukung secara maksimal oleh Kalangan TNI maupun POLRI.Hasil Investigasi LPKSM sering menjumpai ada Oknum- oknum kedua Instansi tersebut, merangkap menjadi Ekskutor maupun bodyguard Lembaga Pembiayaan.

Bukan itu saja, LPKSM sering menemukan keengganan aparat kepolisian untuk bertindak sesuai Tupoksinya saat menerima laporan Konsumen tentang perampasan barang milik Konsumen yang dilakukan oleh Lembaga Finance.Bahkan ada Info seorang Anggota POLRI yang terkena sanksi saat menindak/memproses pelaku perampasan dari salah satu lembaga Finance, meskipun itu berdasarkan Laporan Konsumen.

Bukti lainnya, pada saat LPKSM, melaporkan kasus serupa,bukannya bertindak tetapi malah menasehati, bahwa Konsumen juga bersalah karena belum membayar angsuran,. Lalu apa Tugas POLRI yang sesungguhnya sesuai UU Noor 2 Tahun 2002, dan PP.N0 2 Tahun 2003 ?

Padahal, Hubungan Konsumen dengan Pihak Finance adalah murni soal utang piutang,yang bukan menjadi kewenangan institusi Penegak hukum tersebut, sedangkan Perampasan yang dilakukan pihak Finance adalah murni tindak Pidana, karena merngmbil barang milik konsumen dengan nacaman, dengan intimidasi, apalagi mengambilnya di jalan.
Sedangkan mengambil dengan ada surat perintah dari Finance saja tetap tidak diperbolehkan oleh UU Perlindungan Konsumen.Kalaupun isi perjanjian dari Finance ke Konsumen bila terjadi wanprestasi konsumen terlambat/tidak mengangsur selama 3 bulan berturut - turut Diambil paksa/atau dititipkan dan atau bagaimanapun cara pengambilan/perampasan/penyitaan Barang milik Konsumen, tetap melanggar Hukum dan perundang - undangan. Karena disamping mayoritas konsumen tidak paham akan hak- haknya, Finance sendiri dalam perjanjian bakunya telah melanggar 2 undang- undang, yakni UU Perlindungan Konsumen, Pasal Bab 8 pasal 18 ,pencantuman klausula baku dan UU nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Banyak cintoh dan bukti dari berbagai gugatan konsumen mengenai Perjanjian Produck finance, ternyata diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri yang menyidangkan kasus tersebut." Karena berangkat dari perjanjian yang melanggar hukum maka seharusnya batal demi hukum, dan finance menyesuaikan dengan hukum yang berlaku mengenai perjanjian transaksi dengan konsumen "

Oleh karena berangkat dari sebuah pelanggaran hukum maka tidak ada kewenangan Finance untuk menarik, mengambil, meminta, memohon atau bentuk apapun selama tidak mengembalikan kerugian konsumen atas angsuran dan U M yang telah di bayarkan kepada finance.

Senin, 23 Maret 2009

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP DUNIA PENDIDIKAN

lEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN KORWIL MADIUN, baru - baru ini berperan aktif dalam perlindungan Konsumen bidang pendidikan.Meskipun ada kalangan yang mempertanyakan langkah LPKSM Korwil Madiun yang ikut dalam pemberantasan Korupsi /penyimpangan dalam bidang Pendidikan , namun tidak menghentikan semangat aktivis LPKSM tersebut.

Dalam pelaksanakan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2008, LPKSM menemukan berbagai Penyimpangan dan kesalahan Prosedur,bahkan terjadi pungli besar- besaran terutama di eks Karisidenan Madiun khususnya di Kabupaten Magetan. Kasus dugaan Korupasi pada DAK Bidang Pendidikan Tahun 2008 tersebut paling tidak telah merugikan Konsumen di

Minggu, 25 Januari 2009

PERAN LPKSM TERHADAP KONSUMEN PENDIDIKAN


Peranan LPKSM terhadap konsumen Pendidikan dan dunia pendidikan tidak bisa dipandang sebelah mata, terbukti berbagai Ivent Aktivis LPKSM selalu memperhatikan dan memberdayakan dunia pendidikan dengan aneka ragam bentuknya. Seperti Pengawsan pendidikan, kontroling, dan pemeberdayaan konsumen Pendidikan.Dalam pemberdayaan konsumen pendidikan,LPKSM menggelar berbagai kegiatan seminar dan LOKA Karya,.Dari Loka Karya ini diharapkan mampu berperan aktif dalam memejukan Dunia Pendidikan, dan meningkatkan profesionalisme Guru.......................................

Kamis, 22 Januari 2009

PERAN SERTA LPKSM MADIUN

SOSIALISASI DASAR LPKSM KORWIL MADIUN


Selama 1 pekan ini LPKSM Korwil Madiun,melaksanakan Program Sosialisasi dasr tentang program- program LPKSM Ke 18 Lecamatan di Magetan. Untuk pekan ke 2 nanti direncanakan sosialisasi di wilayah Madiun Kota dan Kabupaten . Program- Peogram yang disosialisasikan antara lain, 1 Pemgenalan tentang divisi- divisi yang ada di LPKSM, misalnya Divisi Pengawasan Finance, Koperasi, Perbankkan, Standart mutu Industri, Pengawasan di bidang barang dan Jasa Kontruksi , bahan Makanan dan Minuman,serta Pengawasan bahan obat- obatan.

Paling Tidak 12 Kecanatan yang jadi sasaran Sosialisasi sangat antusias menyambut program- program LPKSM Korwil Madiun

Rabu, 21 Januari 2009

KONSUMEN HARUS TAHU !


Program Penting!!.

Dengan menjamurnya lembaga pembiayaan ( Finance red) Banyak konsumen menjadi korban dampak praktek pelaku usaha yang menggunakan sistem dan pola premanisme.

LPK_SM hadir untuk wilayah Eks Karisidenan Madiun akan menjadi ujung tombak/ garda terdepan dalam pemberdayaan Konsumen. Yang tidak kalah pentingnya adalah LPKSM Anti DEPT COLLECTOR.

PENGAWASAN DI BIDANG fINANCE.
KONSUMEN HARUS PAHAM DAN MENGERTI AKAN
1. BAHWA BANYAK KONSUMEN MENDAPAT PERJANJIAN JUAL BELI
SECARA ANGSURAN DARI fINANCE YANG DISEBUT- SEBUT
MENGGUNAKAN PERJANJIAN FIDUSIA.Padahal setelah dilakukan penelitian dan konfirmasikan ke lembaga fiducia tidak terdaftar . Hal ini bisa ditegaskan bahwa Perjanjian Fiducia yang dikatakan Finance sangat patut diduga illigal atau palsu dengan ciri- ciri kedua belah pihak tidak ke Noktaris sewaktu tanda tangan perjanjian/tidak ada sertifikat jaminan Fiducia yang terlampir dalam perjanjian.

2. Karena tidak terdaftar maka Fiducia dimaksud tidak memiliki hak
FREVERENT atau hak eksekutor.Artinya Lembaga Finance, ( Pembiayaan) tidak berwenang menarik, menyita kendaraan dengan alasan apapun termasuk angsuran yang macet, kewenangan menyita menarik kendaraan yang angsurannya macet adalah Pengadilan Negeri setempat karena masalah ini adalah murni perkara perdata.

3. sesuai Pasal 35 UU nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, : Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan palsu secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fiducia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu ( 1 ) tahun dan paling lama lima (5) tahun dan denda paling sedikit Rp.10.000.000 sepuluh jta rupiah, paling banyak seratus juta rupiag ( Rp 100.000.000 )

4. Finance bukan Bank karena tidak termasuk yang diatur dalam UU nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankkan dan diminta kepada Menteri Keuangan RI untuk mencabut ijin Finance yang telah melanggar peraturan perundang- undangan juga telah merusak perekonomian rakya.( KONSUMEN )


5. Setelah dilakukan peninjauan dan disigi , berdasarkan keterangan pejabat setempat di Kantor Perdagangan dan Perindustrian / Dinperindagkop Kabupaten Lembaga Pembiayaan/Finance TIDAK TERDAFTAR dan atau sangat patut diduga tidak resmi karena tidak tercatat layaknya sebuah perusahaan sesuai yang diatur dalam UU no.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.


6. Atas Kuasa dari beberapa Konsumen LPKSM JATIM melalui Surat melaporkan ke POLDA JATIM, terkait pemalsuan dokumen perjanjian yang mengatas namakan FIDUCIA bisa menyita kendaraanMobil, Sepeda Motor milik konsumen secara melawan hukum

Rabu, 07 Januari 2009

PEMERINTAH BELUM PRO AKTIF LINDUNGI KONSUMEN

Dengan pengumuman Badan POM, tentang makan yang mengandung Melamin, nampaknya pemerintah masih menanggapinya dengan Fasif, terutama di daerah, ada kesan pemerintah tidak ikut serta melindungi, menyelamatkan masyarakat ( Konsumen red ) dari bahanya mengkonsumsi, makanan, minuman dan oat- obatan yang membahayakan.
Di wilayah 6 Kabupaten di Eks Karisidenan Madiun Mialnya Pemerintah belum secara optimal, melakukan perlindungan konsumen .Terbukti, masyarakat masih banyak mengkonsumsi makanan yang membahayakan kesehatan. Seperti makanan yang mengandung bourak, formalin dan terakhir melamin, ternyata masih beredar dikalangan masyarakat. .Seharusnya dengan lahirnya UU nomor 8 tahun 1999, tentang konsumen, pemerintah secara aktif melakukan kerja sama dengan berbagai elemen yang, untuk bersama- sama memberdayakan konsumen, serta mensosialisaikan kepada pelaku usaha yang belum taat akan hukum.

LPKSM Korwil Madiun Mengharapkan kepada pemerintah,:
1. untuk segera bertindak melakukan pengamanan terhadap beberapa jenis makanan minuman yang tidak layak konsumsi.

2. Untuk mengawasi juga dan menegor pelaku usaha yang bersifat mempersulit ekonomimasyarakat, terutama rentener berkedok Koperasi, Arisan.

Meneliti kembali keberadaan Lembaga Pembiayaan ( Finance ) yang sangat menjerumuskan masyarakat, .dengan sistem premanisme,.Di sini Finance sangat merusak dan merugikan konsumennya. apalagi keberadaanFinance itu sangat perlu untuk dicermati, .pelaku usaha ini ( Finance red ) patut diduga sebagai lembaga yag illegal, karena prakteknya dan kinerjanya jelas- jelas melanggar UU.nomor * tahun 1999.

Pemerintah juga belum melakukan operasi pasar terkait peredaran jamu- obat- obatan yang terlarang dan membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsi................

LPKSM MADIUN SIAP JEMBATANI KONSUMEN


LPKSM adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen
Tugas LPKSM, adalah :
1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa,
2. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya,
3. Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen,
4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen,
5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Saat ini LPKSM telah berkembang sebanyak kurang lebih 200 lembaga yang tersebar di berbagai propinsi, kabupaten dan kota. Namun lembaga yang telah memiliki TDLPK sebagai tanda diakuinya LPKSM tersebut bergerak di bidang perlindungan konsumen, hingga bulan Juli 2006 tercatat mencapai 107 LPKSM.
LPKSM posisinya amat strategis dalam ikut mewujudkan perlindungan konsumen. Selain menyuarakan kepentingan konsumen, lembaga ini juga memiliki hak gugat (legal standing) dalam konteks ligitasi kepentingan konsumen di Indonesia. Hak gugat tersebut dapat dilakukan oleh lembaga konsumen (LPKSM) yang telah memenuhi syarat, yaitu bahwa LPKSM yang dimaksud telah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan yang dalam anggaran dasarnya memuat tujuan perlindungan konsumen. Gugatan oleh lembaga konsumen hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Umum (Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen).

LPK-SM Korwil Madiun

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Koordinator Madiun, membawahi / memiliki wilayah di Eks Karisidenan Madiun, meliputi Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kab. Magetan Ngawi, Ponorogo, Pacitan .

Lembaga Perlindungan Konsumen atau lazim disebut LPK_SM, adalah organisasi massa yang bergerak di bidang kontrol , pengawasan terhadap perusahaan ( produsen ) dan melindungi Konsumen, .LPK-SM, juga ikut andil pemberdayaan konsumen dan menyadarkan Pelaku usaha untuk taat pada aturan perundang- undangan yang berlaku. JAYA KONSUMEN Indonesia, denghan Pelaku Usaha yang taat akan Hukum.

LPK SM juga bekerja sama dengan Komisi Pelayanan Publik (KPP ) Jatim, . untk pendirian POS PENGADUAN MASYARAKAT Tentang Pelayanan Publik khusus di Kabupaten Madiun

Anda bisa mengklik "Info Perusahaan", "Katalog Produk" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Korwil Madiun.

LPKSM KORWIL MADIUN PIMPIMAM : JIKAM HARIANTO


TELAH DIBUKA LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN ( LPK ) KORWIL MADIUN BERKANTOR DI JL. CANDI SEWU NO. 26 KOTA MADIUN DAN JL.KPR TAMAN ASRI BLOG : B 2 NO. 4 MAGETAN, telp : 0351 - 896 566 & 784 1981 Madiun : 775 9995 ....!!!
Bagi masyarakat yang teraniaya oleh Pelaku Usaha Misalnya , karena nunggak angsuran diintimidasi dan kendaraannya akan dirampas oleh lembaga pembiayaan dapat melaporkan ke alamat LPKSM diatas.