LPK Nasional, terbentuk Pertama Kali Di Madiun Jawa Timur, LPK Nasional Meski didirikan di Kta Madiun, Namun merupakan Kantor Pusat, LPKN didirikan sebagai Lembaga yang melaksanakan amanat UU Perlindungan Konsumen, dan PP 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Daftar Blog Saya
-
-
POLRI TIDAK MAKSIMAL TEGAKKAN HUKUM DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN - Upaya berbagai pihak dalam Perlindungan Konsumen, belum ter/di dukung secara maksimal oleh Kalangan TNI maupun POLRI.Hasil Investigasi LPKSM sering menju...14 tahun yang lalu
-
Kapan Rakyat, Bebas Dari Lilitan Rentenir? - Kapan Masyarakat Bebas dari lilitan Rentenir ? Rakyat Indonesia selalu dalam lilitan dan selalu dibawah tekanan rentenir. Sejak Indonesia masih menjadi...16 tahun yang lalu
-
-
MARI BARSAMA-SAMA LPK - KOMNAS PK-PU , KITA SIKAT BLUE COLLAR CRIME ...!!! - DIREKTUR EKSEKUTIF KOMNAS PK-PU : MOCH. ANSORY SH. Kapolri Jenderal Pol.Bambang Hendarso Danuri: “Polisi Nakal Harus ditindak Tegas” Wajah Kepolisia...16 tahun yang lalu
Rabu, 21 Januari 2009
KONSUMEN HARUS TAHU !
Program Penting!!.
Dengan menjamurnya lembaga pembiayaan ( Finance red) Banyak konsumen menjadi korban dampak praktek pelaku usaha yang menggunakan sistem dan pola premanisme.
LPK_SM hadir untuk wilayah Eks Karisidenan Madiun akan menjadi ujung tombak/ garda terdepan dalam pemberdayaan Konsumen. Yang tidak kalah pentingnya adalah LPKSM Anti DEPT COLLECTOR.
PENGAWASAN DI BIDANG fINANCE.
KONSUMEN HARUS PAHAM DAN MENGERTI AKAN
1. BAHWA BANYAK KONSUMEN MENDAPAT PERJANJIAN JUAL BELI
SECARA ANGSURAN DARI fINANCE YANG DISEBUT- SEBUT
MENGGUNAKAN PERJANJIAN FIDUSIA.Padahal setelah dilakukan penelitian dan konfirmasikan ke lembaga fiducia tidak terdaftar . Hal ini bisa ditegaskan bahwa Perjanjian Fiducia yang dikatakan Finance sangat patut diduga illigal atau palsu dengan ciri- ciri kedua belah pihak tidak ke Noktaris sewaktu tanda tangan perjanjian/tidak ada sertifikat jaminan Fiducia yang terlampir dalam perjanjian.
2. Karena tidak terdaftar maka Fiducia dimaksud tidak memiliki hak
FREVERENT atau hak eksekutor.Artinya Lembaga Finance, ( Pembiayaan) tidak berwenang menarik, menyita kendaraan dengan alasan apapun termasuk angsuran yang macet, kewenangan menyita menarik kendaraan yang angsurannya macet adalah Pengadilan Negeri setempat karena masalah ini adalah murni perkara perdata.
3. sesuai Pasal 35 UU nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, : Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan palsu secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fiducia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu ( 1 ) tahun dan paling lama lima (5) tahun dan denda paling sedikit Rp.10.000.000 sepuluh jta rupiah, paling banyak seratus juta rupiag ( Rp 100.000.000 )
4. Finance bukan Bank karena tidak termasuk yang diatur dalam UU nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankkan dan diminta kepada Menteri Keuangan RI untuk mencabut ijin Finance yang telah melanggar peraturan perundang- undangan juga telah merusak perekonomian rakya.( KONSUMEN )
5. Setelah dilakukan peninjauan dan disigi , berdasarkan keterangan pejabat setempat di Kantor Perdagangan dan Perindustrian / Dinperindagkop Kabupaten Lembaga Pembiayaan/Finance TIDAK TERDAFTAR dan atau sangat patut diduga tidak resmi karena tidak tercatat layaknya sebuah perusahaan sesuai yang diatur dalam UU no.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
6. Atas Kuasa dari beberapa Konsumen LPKSM JATIM melalui Surat melaporkan ke POLDA JATIM, terkait pemalsuan dokumen perjanjian yang mengatas namakan FIDUCIA bisa menyita kendaraanMobil, Sepeda Motor milik konsumen secara melawan hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA
BalasHapusPutusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Inilah realitas peradilan di Indonesia.
Quo vadis Hukum Indonesia?
David
(0274)9345675
NAMA : BAMBANG
BalasHapusALAMAT : SAMARINDA KALTIM
EMAIL : masheri93@yahoo.co.id
Yang saya tanyakan :
apa kah PT.ADIRA FINANCE SUDAH TERMASUK DALAM DAFTAR FIDUSIA, SAYA SEKARANG MENGALAMI MASALAH HAL TERSEBUT DIATAS.
ATAS BANTUANNYA SEGERA AGAR SAYA DAPAT SECEPATNYA MENYELESAIKAN MASALAH INI
Mhon maaf baru bisa balas hampir 99% Perjanjian pada Finance belum ada yang daftar ke lembaga Fidusia, artinya dari ciri - ciri perjanjian Finance adalah fidusia palsu, Dan seemua Perjanjian Finance berlawanan denga Baab V tentang Ketentuan Klausul Baku
BalasHapus