Daftar Blog Saya

Rabu, 07 Januari 2009

LPKSM MADIUN SIAP JEMBATANI KONSUMEN


LPKSM adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen
Tugas LPKSM, adalah :
1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa,
2. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya,
3. Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen,
4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen,
5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Saat ini LPKSM telah berkembang sebanyak kurang lebih 200 lembaga yang tersebar di berbagai propinsi, kabupaten dan kota. Namun lembaga yang telah memiliki TDLPK sebagai tanda diakuinya LPKSM tersebut bergerak di bidang perlindungan konsumen, hingga bulan Juli 2006 tercatat mencapai 107 LPKSM.
LPKSM posisinya amat strategis dalam ikut mewujudkan perlindungan konsumen. Selain menyuarakan kepentingan konsumen, lembaga ini juga memiliki hak gugat (legal standing) dalam konteks ligitasi kepentingan konsumen di Indonesia. Hak gugat tersebut dapat dilakukan oleh lembaga konsumen (LPKSM) yang telah memenuhi syarat, yaitu bahwa LPKSM yang dimaksud telah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan yang dalam anggaran dasarnya memuat tujuan perlindungan konsumen. Gugatan oleh lembaga konsumen hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Umum (Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen).

LPK-SM Korwil Madiun

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Koordinator Madiun, membawahi / memiliki wilayah di Eks Karisidenan Madiun, meliputi Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kab. Magetan Ngawi, Ponorogo, Pacitan .

Lembaga Perlindungan Konsumen atau lazim disebut LPK_SM, adalah organisasi massa yang bergerak di bidang kontrol , pengawasan terhadap perusahaan ( produsen ) dan melindungi Konsumen, .LPK-SM, juga ikut andil pemberdayaan konsumen dan menyadarkan Pelaku usaha untuk taat pada aturan perundang- undangan yang berlaku. JAYA KONSUMEN Indonesia, denghan Pelaku Usaha yang taat akan Hukum.

LPK SM juga bekerja sama dengan Komisi Pelayanan Publik (KPP ) Jatim, . untk pendirian POS PENGADUAN MASYARAKAT Tentang Pelayanan Publik khusus di Kabupaten Madiun

Anda bisa mengklik "Info Perusahaan", "Katalog Produk" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Korwil Madiun.

3 komentar:

  1. MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

    Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi
    dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
    Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen
    Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
    Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan
    mestinya berhak mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
    Siapa yang akan mulai??

    David
    HP. (0274)9345675

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas komentar dan atensnya, dan kami masih banyak kekurangan dalam segala hal, namun Kami akan terus berupaya untuk kebaikan dalam sosialisasi Perlindungan Konsumen.

    BalasHapus
  3. Melayani pengaduan apa saja, dimana kantor dan afakah no yg dapat dihubungi?

    BalasHapus