Daftar Blog Saya

Rabu, 29 April 2009

BNI CABANG PONOROGO GELAPKAN DANA PENJUALAN RUMAH MILIK KONSUMEN

BNI CABANG PONOROGO DIDUGA KUAT MELAKUKAN PELANGGARAN ETIKA PERBANKKAN DAN PATUT DIDUGA MENGGELAPKAN DANA HASIL PENJUALAN RUMAH MILIK KONSUMEN ( NASABAH )

.Data yang dihimpun LPKSM Korwil Madiun menyebutkan Pihak BNI Cabang Ponorogo, telah melakukan pelaNGGARAN BERAT TERHADAP UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankkan, selain itu BNI Ponorogo juga melakukan Mall praktek perbankkan yang berdampak seorang Nasabah kehilangan tempat tinggal.

Mwnurut pengakuan Konsumen ( Nasabah ) pada tanggal 28 januari 2005 dari Aplikasi permohonan kredit tanggal 24 januari 2005 konsumen ( Zaenal Arifin) mengaku telah mengajukan dan menerima pinjaman Kredit dari Bank BNI Cabang Ponorogo sebesar Rp.300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) untuk Merenovasi rumah ( Tempat tinggal ) di Jl. Betoro Katong 154 RT/RW 01/02 Desa/Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo. Bentuk atau sifat kredit dengan angsuran dengan jangka waktu pinjaman 10 Tahun dari Tanggal 28 Januari 2005 s/d 28 Januari 2015, dengan Jaminan sebuah Surat Pernyataan Bendahara, SHM No.614 Tanggal 14-04-1994 an.Zaenal Arifin diikat Hak Tanggungan sebesar Rp.458.000.000,- IMB, dan SK PNS an. Endang Styorini.)
Pada tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan 1 Desember 2007 Konsumen ( Nasabah ) mengaku telah membayar angsuran pinjaman dimaksud selama kurang lebih 34 bulan atau senilai Rp.155.585.192,- ( Seratus Lima puluh lima Juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) dengan perincian antara Tahun 2005 - 2006 membayar Rp. 50.235.292,- Tahun 2006 – 2007 membayar Rp. 65.350.000,- Tahun 2007 – Bulan September 2008 membayar angsuran sebesar Rp. 40.000.000,-

menurut pengakuan Konsumen/Nasabah Saudara Zaenal Arifin, pihaknya mengalamikemrosotan ekonomi sebagai imbas dari krisis global, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran / angsuran pada PT. BNI selama kurang lebih 1 Tahun. Namun pihak Zaenal Arifin tetap beretikad baik untuk membayar utang pada PT BNI cabang Ponorogo terbukti pihaknya masih membayar angsuran pinjaman dengan jumlah total Rp.40.000.000,- dari Tahun 2007 sampai dengan bulan September Tahun 2008.
Bahwa Zaenal Arifin, sebagai nasabah BNI mengaku ketika terjadi macet kredit pihaknya terus mendapat tekanan dari pihak BNI, baik secara lisan maupun melalui berbagai surat peringatan, dan pengancaman pelelangan jaminan rumah dari tanggal 9 November 2006 sampai dengan 1 Februari 2008 sebanyak 25 ( Dua puluh lima ) kali yang isinya teguran – teguran, penyelesaian pinjaman, penyelesaian tunggakan, dan pemberitahuan lelang sehingga pihak Zaenal arifin merasa trauma dan ketakutan, yang dampaknya mereka terpaksa menanda tangani akta jual beli yang direkayasa Pihak BNI kepada Agus Setiantoro pada Tanggal 12 Februari 2009.

Pengakuan Zaenal Arifin, bukan hanya soal ancaman dan peringatan pelelangan saja yang ia terima, tetapi Ia mengaku bingung pada saat proses transaksi jual beli dengan Agus Setiantoro, ternyata ada intervensi dan pengondisian awal dari pihak BNI. Terbukti pada tanggal 12 Februari 2009, dengan spontanitas Sdr Zainal Arifin beserta Istrinya Endang Styorini dijemput oleh Pihak BNI menuju Kantor Noktaris untuk menanda tangani perikatan jual- beli, dan Kwitansi Kosong.
Hal di atas dapat dilihat dari modus dan system pembayaran Pembeli ( Agus Setiantoro ) yang semula menjanjikan bayar tunai, namun pada kenyataannya ia hanya memberi Uang Muka/ perskot pertama Rp. 50.000.000,- dan kedua Rp. 10.000.000,- sehingga jumlah uang muka Rp. 60.000.000,-. Setelah pulang dari Noktaris pihak Zaenal Arifin diberi uang sebesar Rp. 14.500.000,- sehingga jumlah uang muka seluruhnya Rp. 74.500.000,-Sedangkan sisanya Rp. 325.500.000,- langsung ditangani Pihak BNI dengan cara mengajak paksa Zaenal Arifin ( Penjual ) ke Noktaris untuk mengadakan perjanjian jual - beli. Pembeli dengan difasilitasi oleh pihak BNI, tidak melakukan pembayaran kekurangan Rp. 325.000.000,- di hadapan noktaris, tetapi langsung dilakukan pemotongan oleh pihak BNI, sebagai pelunasan pinjaman Zaenal Arifin, sedangkan jumlah tersebut ( Rp.325.000.000 ) terlalu besar menurut perhitungan debitur sisa hutangnya hanya Rp.150 .000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
Konsumen / Nasabah Zaenal Arifin mengaku, pembeli yang telah dikondisikan oleh pihak BNI, dalam melunasi pembelian rumah Sdr.Zaenal Arifin yang dijadikan jaminan pada BNI, hanya rekayasa Pihak BNI, yakni dengan memberi pinjaman kepada pembeli / Over Kredit dari Zaenal Arifin ke ( Agus Setiantoro ) dengan jaminan yang sama yakni Sertifikat HM a/n penjual, ( Zaenal Arifin ).

Selasa, 28 April 2009

LAYAK DIKONSUMSIKAH KEBIJAKAN KANDIDAT KETUA DPRD


KETUA DPRD,
Posted on 29 April 2009 oleh jikam |
MAGETAN
Kendati penghitungan Pileg kemarin belum usai dan belum ada penetapan KPU siapa caleg yang bakal melenggang menuju parlemen, namun isu ketua DPRD mulai santer di bicarakan bahkan menjadi pro kontra internal Partai.Seperti di Magetan meskipun mengalami kemrosotan yang cukup drastis partai berlambang moncong putih ini masih menjadi pemenang di Kabupaten Lereng lawu, yakni memperoleh 11 kursi . Dengan perolehan 11 kursi ini PDIP Magetan berhak untuk menduduki jabatan Ketua DPRD, Namun Siapa yang layak ?
Informasiyang dihimpun Jeritan rakyat pagi, ada berbagai kepentingan dari masing- masing kelompok, Versi sang wabup yang juga Ketua DPC PDI-P, ia agak ngotot harus Anaknya yang diajukan menjadi Ketua Dewan, padahal Anaknya ini baru saja memasuki Dunia Politik pada saat pencaleg kan tahun ini, itupun tidak akan terpilih bila tidak memvbeli suara….apakah ini Layak ?
Sisi Kader Parta yang lain ada Kohong/ Renita sofyahadi Juga merupakan Kandidat terkuat, karena 1 nama ini disamping 3 feriode berpengalaman duduk di parlemen, ia juga kader yang paling senior di Partai tersebut, … Kalau nama ini yang di ajukan dari berbagai kalangan baik itu masyarakat umum maupun partisan partai banyak yang mendukung, Lalu bagaimana dengan KEPENTINGAN SANG WABUP , yang ingin melanggengkan kekuasaannya ?
ada nama juga Karmini sang bendahara, ia juga berambisi untuk merebut jabatan tersebut, Joko Yono juga tidak mau ketinggalan…. LAYAK DI KONSUMSIKAH KEBIJAKANNYA NAMA NAMA TERSEBUT MEMIMPIN DPRD MAGETAN ?

Senin, 27 April 2009

GIAT LPKSM KORWIL TRI WULAN TERAKHIR

LPKSM yang dulunya /pada awalnya berdiri sebagai Cabang LPKSM Jatim di Malang,namun kini dengan persetujuan dan Restu dari Pimpinan LPKSM Jatim Nanang Nelson, akhirnya berdiri sendiri, namun secara Historis dan organisatoris tetap selalu Kordinasi dengan LPKSMInduk .

Sejak berdiri pada bulan Januari 2009 lalu LPKSM Korwil Madiun, kurang lebih 3 bulan, LPKSM Cukup diterima Masyarakat Konsumen, terbukti dalam kurun triwulan, LPKSM kebanjiran laporan berbagai kasus dari Masyarakat Konsumen.Sejak Februari 2009, paling tidak ada 15- 20 Konsumen yang melaporkan permasalahannya yang berkaitan dengan Lembaga Pembiayaan ( Finance )

Pada massa cabang LPKSM Jatim, LPKSM Korwil madiun juga mengawal berbagai kasus KKN, seperti Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan DAK bidang Pendidikan, Kesehatan dan KKN bidang lainnya

Disusul Bulan Maret 2009, disamping Konsumen Finance, Muncul Juga Laporan Konsumen Perbankkan, Koperasi dan Ketenagakerjaan, dan Konsumen Real estate.

Konsumen ( Nasabah ) Perbankan yakni dari kota Reog atas nama Zaenal Arifin, Pihaknya menjadi Korban Mall praktek perbankkan.Kasus ini sampai sekarang masih tahap Gugatan di BPSK Kediri.

Konsumen di Bidang Ketenagakerjaan LPKSM Korwil Madiun menerima Laporan dari 24 Tenaga Harian Lepas Pada Dinas Pendapatan Daerah yang mengatas namakan 38 THL.Kasus ini cukup menarik perhatian Publik, karena bukan hanya perusahaan swasta saja yang memperkerjakan Buruh tanpa Gaji, ternyata dilingkungan Pemerintahan pun, melakukan /dan memperbudak rakyatnya sendiri dengan mempekerjakan selama 22 bulan tanpa upah serupiahpun.Padahal ke 38 THL tersebut bekerja berdasarkan SK Bupati Magetan yang salah satu isinya adalah memberikan Honor sebesar Rp 450.000, namun pada kenyataannya sampai sekarang nasibnya tidak menentu.
Kasus ini masih Tahapan/proses mencari Solusi.

Jumat, 24 April 2009

POLRI TIDAK MAKSIMAL TEGAKKAN HUKUM DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Upaya berbagai pihak dalam Perlindungan Konsumen, belum ter/di dukung secara maksimal oleh Kalangan TNI maupun POLRI.Hasil Investigasi LPKSM sering menjumpai ada Oknum- oknum kedua Instansi tersebut, merangkap menjadi Ekskutor maupun bodyguard Lembaga Pembiayaan.

Bukan itu saja, LPKSM sering menemukan keengganan aparat kepolisian untuk bertindak sesuai Tupoksinya saat menerima laporan Konsumen tentang perampasan barang milik Konsumen yang dilakukan oleh Lembaga Finance.Bahkan ada Info seorang Anggota POLRI yang terkena sanksi saat menindak/memproses pelaku perampasan dari salah satu lembaga Finance, meskipun itu berdasarkan Laporan Konsumen.

Bukti lainnya, pada saat LPKSM, melaporkan kasus serupa,bukannya bertindak tetapi malah menasehati, bahwa Konsumen juga bersalah karena belum membayar angsuran,. Lalu apa Tugas POLRI yang sesungguhnya sesuai UU Noor 2 Tahun 2002, dan PP.N0 2 Tahun 2003 ?

Padahal, Hubungan Konsumen dengan Pihak Finance adalah murni soal utang piutang,yang bukan menjadi kewenangan institusi Penegak hukum tersebut, sedangkan Perampasan yang dilakukan pihak Finance adalah murni tindak Pidana, karena merngmbil barang milik konsumen dengan nacaman, dengan intimidasi, apalagi mengambilnya di jalan.
Sedangkan mengambil dengan ada surat perintah dari Finance saja tetap tidak diperbolehkan oleh UU Perlindungan Konsumen.Kalaupun isi perjanjian dari Finance ke Konsumen bila terjadi wanprestasi konsumen terlambat/tidak mengangsur selama 3 bulan berturut - turut Diambil paksa/atau dititipkan dan atau bagaimanapun cara pengambilan/perampasan/penyitaan Barang milik Konsumen, tetap melanggar Hukum dan perundang - undangan. Karena disamping mayoritas konsumen tidak paham akan hak- haknya, Finance sendiri dalam perjanjian bakunya telah melanggar 2 undang- undang, yakni UU Perlindungan Konsumen, Pasal Bab 8 pasal 18 ,pencantuman klausula baku dan UU nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Banyak cintoh dan bukti dari berbagai gugatan konsumen mengenai Perjanjian Produck finance, ternyata diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri yang menyidangkan kasus tersebut." Karena berangkat dari perjanjian yang melanggar hukum maka seharusnya batal demi hukum, dan finance menyesuaikan dengan hukum yang berlaku mengenai perjanjian transaksi dengan konsumen "

Oleh karena berangkat dari sebuah pelanggaran hukum maka tidak ada kewenangan Finance untuk menarik, mengambil, meminta, memohon atau bentuk apapun selama tidak mengembalikan kerugian konsumen atas angsuran dan U M yang telah di bayarkan kepada finance.