Daftar Blog Saya

Rabu, 17 Juni 2009

PROYEK PEMKAB MAGETAN SYARAT REKAYASA & KKN

MAGETAN SK ; Mayoritas proyek-proyek tahun anggaran 2009 di Magetan,Jawa Timur berbau KKN dan syarat rekayasa.Hasil Investigasi LPKSM dan Suara Konsumen menemukan berbagai penyimpangan mulai administrasi, hingga pelaksanaan tender/lelang.Dikatakan Pimpinan LPKSM Korwil Madiun Jikam Haryanto,Penyimpangan administrasi dimaksudkan untuk mengelabuhi publik ( masyarakat saja bahwa seolah- olah mekanismenya benar.

Begitu Juga saat proses tender/lelang, juga hanya formalitas belaka, terbukti dilapangan menurut Pimpinan LPKSM Tersebut,banyak ditemukan pelanggaran Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sebab menurut Jikam Haryanto, Semua proyek yang ada di Magetan ada Pengondisian awal ( Pra Kondisi ) sebelum proses pendaftaran ataupun tahapan lainnya. Ia mencontohkan Proyek Dinas Kesehatan , Pertanian, Pekerjaan Umum, Kandepag, yang dipusatkan di ULP,dan dinas Pengairan, semuanya sudah di susun sedemikian rupa, sehingga tidak ada peserta /pendaftar rekanan lain yang bisa mendapatkan /memenangkan proyek apabila tidak di kondisikan lebih dulu.
" Semua Proyek di Magetan itu penuh Rekayasa dan syarat dengan KKN, sebab sebelum diumumkan pekerjaan tersebut sudah di Plot oleh oknum yang Konon ditunjuk elit Pemerinatahan setempat " Ujarnya

Dicontohkan Jikam, Proyek kantor Departemen Agama ( Kandepag jauh sebelum di umumkan sudah dibagi- bagi ke rekanan yang tergabung ke salah satu asosiasi, Proyek sebanyak 22 paket tersebut diberikan kepada rekanan yang bersedia membayar 1% dari nilai proyek tersebut, untuk Kepala Kandepag .Ironisnya lagi,Salah satu Panitia juga diberi jatah 1 paket pekerjaan.

Yang lebih memprihatinkan lagi, pemerintah Magetan menerapkan sistem premanisme,untuk mengamankan setiap ada pengumuman Proyek, jangan sampai ada pendaftar lain yang dianggap Ngrusuhi.Keterangan yang dihimpun Suara Konsumen dari LPKSM , Penguasa Proyekatau yang ditunjuk untuk membagi dan mengkondisikan fee, ada 3 orang yang dekat dengan Elite Penguasa di magetan, Ia ditunjuk untuk mengamankan pelaksanaan pekerjaan tersebut.


Rabu, 03 Juni 2009

PERLU DIMENGERTI

PERLU DI PAHAMI !

BAB IX UU NO.8 TAHUN 1999 : LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 44 :
(1) Pemerintah mengakui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat
(2) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat memiliki kesempatan untuk Berperan aktif dalam mewujudkan Perlindungan Konsumen

BAB V – Ketentuan Pencantuman Klausula baku

Pasal 18 :
1) Pelaku Usaha dalam menawarkan BARANG dan atau Jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila :
a. Menyatakan Pengalihan tanggung jawab pelaku usaha ;
b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen ;
c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli konsumen
d. Menyatakan pemberian Kuasa dari Konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam massa konsumen memanfaatkqn jasa yang dibelinya;
h. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
2) Pelaku Usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti
3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian Yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum
4) Pelaku Usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang- undang ini

Bagian Kedua- Sanksi Pidana

Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku Usaha dan/atau pengurusnya
Pasal 62
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, 10, pasal 13 ayat (2) Pasal 15 , pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c, hurue ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000 ( dua miliar rupiah )

Dan sebagaimana yang tertuang dalam :
Undang- undang no.42 Tahun 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA;
PASAL 5
1) Pembebanan benda dengan jaminan Fidusia dibuat dengan akta noktaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pasal 11
1) Benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia wajib didaftarkan
Pasal 12
Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dilakukan pada kantor Pendaftaran Fidusia
Pasal 15
Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksudan dalam pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata- kata “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PEMKAB HARUS PRIORITASKAN 38THL Magetan


Pemerintah Kabupaten Magetan harus prioritaskan 38 THL yang sudah mengabdi pada peningkatanPAD selama puluhan bulan,demikian dikatakan Pimpinan LPKSM Korwil Madiun Jikam Haryanto pada saat pertemuan dengan 24 THL yang mengadukan nasibnya di sekretariat LPKSM beberapa pekan lalu.

Dikatakan Jikam panggilan akrab Pimpinan kepada Suara Konsumen, Pemerintah tidak boleh dan tidak bisa berpangku tangan menyikapi permasalahan tersebut, menurutnya, 38 THL yang sudah mengabdikan diri selama 22 bulan itu, tanpa Gaji dan honor apapun,/ sepersenpun dari Pemkab, selain itu mereka merupakan kurban dari orang - orang pejabat Pemkab setempat, " Pemkab tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap keberadaan 38 thl yang dijadikan kurban kebijakan pemerintahan yang lalu " Ujarnya

Selain itu menurut LPKSM, Pemerintah jangan hanya melihat 1 sisi kesalahan perekrutan 38 THL tersebut, sebaba pada saat itu 38 THL itu memang diperlukan , dan di datangi langsung oleh pejabat- pejabat terkait, yang akhirnya terekrut 38 THL yang dilengkapi dengan SK Bupati.
" Jadi keberadaan 38 THL jangan dipandang sebelah mata dari sisi aturan, tetapi semua yang terkait harus mencari solusi terbaik terutama Hak- hak tenaga yang sudah diabdikan kepada Pemkab "

Sungguh ironis lanjut Jikam, bila Pemkab dan Pejabat yang terkait tutup mata tentang keberadaan mereka, selagi buruh Pabrik saja semua hak- haknya di penuhi, lakok pemerintah memperpudak rakyatnya sendiri " Ujarnya dengan nada tinggi.

Bupati, BKD, Dinas Keuangan dan pendapatan harus bertanggung jawab termasuk Kepala pasar- kepala pasar yang merekrut/ mendatangi THL tersebut.SK