Daftar Blog Saya

Rabu, 03 Juni 2009

PERLU DIMENGERTI

PERLU DI PAHAMI !

BAB IX UU NO.8 TAHUN 1999 : LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 44 :
(1) Pemerintah mengakui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat
(2) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat memiliki kesempatan untuk Berperan aktif dalam mewujudkan Perlindungan Konsumen

BAB V – Ketentuan Pencantuman Klausula baku

Pasal 18 :
1) Pelaku Usaha dalam menawarkan BARANG dan atau Jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila :
a. Menyatakan Pengalihan tanggung jawab pelaku usaha ;
b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen ;
c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli konsumen
d. Menyatakan pemberian Kuasa dari Konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam massa konsumen memanfaatkqn jasa yang dibelinya;
h. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
2) Pelaku Usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti
3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian Yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum
4) Pelaku Usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang- undang ini

Bagian Kedua- Sanksi Pidana

Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku Usaha dan/atau pengurusnya
Pasal 62
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, 10, pasal 13 ayat (2) Pasal 15 , pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c, hurue ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000 ( dua miliar rupiah )

Dan sebagaimana yang tertuang dalam :
Undang- undang no.42 Tahun 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA;
PASAL 5
1) Pembebanan benda dengan jaminan Fidusia dibuat dengan akta noktaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pasal 11
1) Benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia wajib didaftarkan
Pasal 12
Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dilakukan pada kantor Pendaftaran Fidusia
Pasal 15
Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksudan dalam pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata- kata “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar