Daftar Blog Saya

Rabu, 03 Juni 2009

PEMKAB HARUS PRIORITASKAN 38THL Magetan


Pemerintah Kabupaten Magetan harus prioritaskan 38 THL yang sudah mengabdi pada peningkatanPAD selama puluhan bulan,demikian dikatakan Pimpinan LPKSM Korwil Madiun Jikam Haryanto pada saat pertemuan dengan 24 THL yang mengadukan nasibnya di sekretariat LPKSM beberapa pekan lalu.

Dikatakan Jikam panggilan akrab Pimpinan kepada Suara Konsumen, Pemerintah tidak boleh dan tidak bisa berpangku tangan menyikapi permasalahan tersebut, menurutnya, 38 THL yang sudah mengabdikan diri selama 22 bulan itu, tanpa Gaji dan honor apapun,/ sepersenpun dari Pemkab, selain itu mereka merupakan kurban dari orang - orang pejabat Pemkab setempat, " Pemkab tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap keberadaan 38 thl yang dijadikan kurban kebijakan pemerintahan yang lalu " Ujarnya

Selain itu menurut LPKSM, Pemerintah jangan hanya melihat 1 sisi kesalahan perekrutan 38 THL tersebut, sebaba pada saat itu 38 THL itu memang diperlukan , dan di datangi langsung oleh pejabat- pejabat terkait, yang akhirnya terekrut 38 THL yang dilengkapi dengan SK Bupati.
" Jadi keberadaan 38 THL jangan dipandang sebelah mata dari sisi aturan, tetapi semua yang terkait harus mencari solusi terbaik terutama Hak- hak tenaga yang sudah diabdikan kepada Pemkab "

Sungguh ironis lanjut Jikam, bila Pemkab dan Pejabat yang terkait tutup mata tentang keberadaan mereka, selagi buruh Pabrik saja semua hak- haknya di penuhi, lakok pemerintah memperpudak rakyatnya sendiri " Ujarnya dengan nada tinggi.

Bupati, BKD, Dinas Keuangan dan pendapatan harus bertanggung jawab termasuk Kepala pasar- kepala pasar yang merekrut/ mendatangi THL tersebut.SK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar