LPK Nasional, terbentuk Pertama Kali Di Madiun Jawa Timur, LPK Nasional Meski didirikan di Kta Madiun, Namun merupakan Kantor Pusat, LPKN didirikan sebagai Lembaga yang melaksanakan amanat UU Perlindungan Konsumen, dan PP 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Daftar Blog Saya
-
-
POLRI TIDAK MAKSIMAL TEGAKKAN HUKUM DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN - Upaya berbagai pihak dalam Perlindungan Konsumen, belum ter/di dukung secara maksimal oleh Kalangan TNI maupun POLRI.Hasil Investigasi LPKSM sering menju...14 tahun yang lalu
-
Kapan Rakyat, Bebas Dari Lilitan Rentenir? - Kapan Masyarakat Bebas dari lilitan Rentenir ? Rakyat Indonesia selalu dalam lilitan dan selalu dibawah tekanan rentenir. Sejak Indonesia masih menjadi...16 tahun yang lalu
-
-
MARI BARSAMA-SAMA LPK - KOMNAS PK-PU , KITA SIKAT BLUE COLLAR CRIME ...!!! - DIREKTUR EKSEKUTIF KOMNAS PK-PU : MOCH. ANSORY SH. Kapolri Jenderal Pol.Bambang Hendarso Danuri: “Polisi Nakal Harus ditindak Tegas” Wajah Kepolisia...16 tahun yang lalu
Rabu, 03 Juni 2009
PEMKAB HARUS PRIORITASKAN 38THL Magetan
Pemerintah Kabupaten Magetan harus prioritaskan 38 THL yang sudah mengabdi pada peningkatanPAD selama puluhan bulan,demikian dikatakan Pimpinan LPKSM Korwil Madiun Jikam Haryanto pada saat pertemuan dengan 24 THL yang mengadukan nasibnya di sekretariat LPKSM beberapa pekan lalu.
Dikatakan Jikam panggilan akrab Pimpinan kepada Suara Konsumen, Pemerintah tidak boleh dan tidak bisa berpangku tangan menyikapi permasalahan tersebut, menurutnya, 38 THL yang sudah mengabdikan diri selama 22 bulan itu, tanpa Gaji dan honor apapun,/ sepersenpun dari Pemkab, selain itu mereka merupakan kurban dari orang - orang pejabat Pemkab setempat, " Pemkab tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap keberadaan 38 thl yang dijadikan kurban kebijakan pemerintahan yang lalu " Ujarnya
Selain itu menurut LPKSM, Pemerintah jangan hanya melihat 1 sisi kesalahan perekrutan 38 THL tersebut, sebaba pada saat itu 38 THL itu memang diperlukan , dan di datangi langsung oleh pejabat- pejabat terkait, yang akhirnya terekrut 38 THL yang dilengkapi dengan SK Bupati.
" Jadi keberadaan 38 THL jangan dipandang sebelah mata dari sisi aturan, tetapi semua yang terkait harus mencari solusi terbaik terutama Hak- hak tenaga yang sudah diabdikan kepada Pemkab "
Sungguh ironis lanjut Jikam, bila Pemkab dan Pejabat yang terkait tutup mata tentang keberadaan mereka, selagi buruh Pabrik saja semua hak- haknya di penuhi, lakok pemerintah memperpudak rakyatnya sendiri " Ujarnya dengan nada tinggi.
Bupati, BKD, Dinas Keuangan dan pendapatan harus bertanggung jawab termasuk Kepala pasar- kepala pasar yang merekrut/ mendatangi THL tersebut.SK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar