Daftar Blog Saya

Minggu, 25 Januari 2009

PERAN LPKSM TERHADAP KONSUMEN PENDIDIKAN


Peranan LPKSM terhadap konsumen Pendidikan dan dunia pendidikan tidak bisa dipandang sebelah mata, terbukti berbagai Ivent Aktivis LPKSM selalu memperhatikan dan memberdayakan dunia pendidikan dengan aneka ragam bentuknya. Seperti Pengawsan pendidikan, kontroling, dan pemeberdayaan konsumen Pendidikan.Dalam pemberdayaan konsumen pendidikan,LPKSM menggelar berbagai kegiatan seminar dan LOKA Karya,.Dari Loka Karya ini diharapkan mampu berperan aktif dalam memejukan Dunia Pendidikan, dan meningkatkan profesionalisme Guru.......................................

Kamis, 22 Januari 2009

PERAN SERTA LPKSM MADIUN

SOSIALISASI DASAR LPKSM KORWIL MADIUN


Selama 1 pekan ini LPKSM Korwil Madiun,melaksanakan Program Sosialisasi dasr tentang program- program LPKSM Ke 18 Lecamatan di Magetan. Untuk pekan ke 2 nanti direncanakan sosialisasi di wilayah Madiun Kota dan Kabupaten . Program- Peogram yang disosialisasikan antara lain, 1 Pemgenalan tentang divisi- divisi yang ada di LPKSM, misalnya Divisi Pengawasan Finance, Koperasi, Perbankkan, Standart mutu Industri, Pengawasan di bidang barang dan Jasa Kontruksi , bahan Makanan dan Minuman,serta Pengawasan bahan obat- obatan.

Paling Tidak 12 Kecanatan yang jadi sasaran Sosialisasi sangat antusias menyambut program- program LPKSM Korwil Madiun

Rabu, 21 Januari 2009

KONSUMEN HARUS TAHU !


Program Penting!!.

Dengan menjamurnya lembaga pembiayaan ( Finance red) Banyak konsumen menjadi korban dampak praktek pelaku usaha yang menggunakan sistem dan pola premanisme.

LPK_SM hadir untuk wilayah Eks Karisidenan Madiun akan menjadi ujung tombak/ garda terdepan dalam pemberdayaan Konsumen. Yang tidak kalah pentingnya adalah LPKSM Anti DEPT COLLECTOR.

PENGAWASAN DI BIDANG fINANCE.
KONSUMEN HARUS PAHAM DAN MENGERTI AKAN
1. BAHWA BANYAK KONSUMEN MENDAPAT PERJANJIAN JUAL BELI
SECARA ANGSURAN DARI fINANCE YANG DISEBUT- SEBUT
MENGGUNAKAN PERJANJIAN FIDUSIA.Padahal setelah dilakukan penelitian dan konfirmasikan ke lembaga fiducia tidak terdaftar . Hal ini bisa ditegaskan bahwa Perjanjian Fiducia yang dikatakan Finance sangat patut diduga illigal atau palsu dengan ciri- ciri kedua belah pihak tidak ke Noktaris sewaktu tanda tangan perjanjian/tidak ada sertifikat jaminan Fiducia yang terlampir dalam perjanjian.

2. Karena tidak terdaftar maka Fiducia dimaksud tidak memiliki hak
FREVERENT atau hak eksekutor.Artinya Lembaga Finance, ( Pembiayaan) tidak berwenang menarik, menyita kendaraan dengan alasan apapun termasuk angsuran yang macet, kewenangan menyita menarik kendaraan yang angsurannya macet adalah Pengadilan Negeri setempat karena masalah ini adalah murni perkara perdata.

3. sesuai Pasal 35 UU nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, : Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan palsu secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fiducia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu ( 1 ) tahun dan paling lama lima (5) tahun dan denda paling sedikit Rp.10.000.000 sepuluh jta rupiah, paling banyak seratus juta rupiag ( Rp 100.000.000 )

4. Finance bukan Bank karena tidak termasuk yang diatur dalam UU nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankkan dan diminta kepada Menteri Keuangan RI untuk mencabut ijin Finance yang telah melanggar peraturan perundang- undangan juga telah merusak perekonomian rakya.( KONSUMEN )


5. Setelah dilakukan peninjauan dan disigi , berdasarkan keterangan pejabat setempat di Kantor Perdagangan dan Perindustrian / Dinperindagkop Kabupaten Lembaga Pembiayaan/Finance TIDAK TERDAFTAR dan atau sangat patut diduga tidak resmi karena tidak tercatat layaknya sebuah perusahaan sesuai yang diatur dalam UU no.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.


6. Atas Kuasa dari beberapa Konsumen LPKSM JATIM melalui Surat melaporkan ke POLDA JATIM, terkait pemalsuan dokumen perjanjian yang mengatas namakan FIDUCIA bisa menyita kendaraanMobil, Sepeda Motor milik konsumen secara melawan hukum

Rabu, 07 Januari 2009

PEMERINTAH BELUM PRO AKTIF LINDUNGI KONSUMEN

Dengan pengumuman Badan POM, tentang makan yang mengandung Melamin, nampaknya pemerintah masih menanggapinya dengan Fasif, terutama di daerah, ada kesan pemerintah tidak ikut serta melindungi, menyelamatkan masyarakat ( Konsumen red ) dari bahanya mengkonsumsi, makanan, minuman dan oat- obatan yang membahayakan.
Di wilayah 6 Kabupaten di Eks Karisidenan Madiun Mialnya Pemerintah belum secara optimal, melakukan perlindungan konsumen .Terbukti, masyarakat masih banyak mengkonsumsi makanan yang membahayakan kesehatan. Seperti makanan yang mengandung bourak, formalin dan terakhir melamin, ternyata masih beredar dikalangan masyarakat. .Seharusnya dengan lahirnya UU nomor 8 tahun 1999, tentang konsumen, pemerintah secara aktif melakukan kerja sama dengan berbagai elemen yang, untuk bersama- sama memberdayakan konsumen, serta mensosialisaikan kepada pelaku usaha yang belum taat akan hukum.

LPKSM Korwil Madiun Mengharapkan kepada pemerintah,:
1. untuk segera bertindak melakukan pengamanan terhadap beberapa jenis makanan minuman yang tidak layak konsumsi.

2. Untuk mengawasi juga dan menegor pelaku usaha yang bersifat mempersulit ekonomimasyarakat, terutama rentener berkedok Koperasi, Arisan.

Meneliti kembali keberadaan Lembaga Pembiayaan ( Finance ) yang sangat menjerumuskan masyarakat, .dengan sistem premanisme,.Di sini Finance sangat merusak dan merugikan konsumennya. apalagi keberadaanFinance itu sangat perlu untuk dicermati, .pelaku usaha ini ( Finance red ) patut diduga sebagai lembaga yag illegal, karena prakteknya dan kinerjanya jelas- jelas melanggar UU.nomor * tahun 1999.

Pemerintah juga belum melakukan operasi pasar terkait peredaran jamu- obat- obatan yang terlarang dan membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsi................