LPK Nasional, terbentuk Pertama Kali Di Madiun Jawa Timur, LPK Nasional Meski didirikan di Kta Madiun, Namun merupakan Kantor Pusat, LPKN didirikan sebagai Lembaga yang melaksanakan amanat UU Perlindungan Konsumen, dan PP 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Daftar Blog Saya
-
-
POLRI TIDAK MAKSIMAL TEGAKKAN HUKUM DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN - Upaya berbagai pihak dalam Perlindungan Konsumen, belum ter/di dukung secara maksimal oleh Kalangan TNI maupun POLRI.Hasil Investigasi LPKSM sering menju...15 tahun yang lalu
-
Kapan Rakyat, Bebas Dari Lilitan Rentenir? - Kapan Masyarakat Bebas dari lilitan Rentenir ? Rakyat Indonesia selalu dalam lilitan dan selalu dibawah tekanan rentenir. Sejak Indonesia masih menjadi...17 tahun yang lalu
-
-
MARI BARSAMA-SAMA LPK - KOMNAS PK-PU , KITA SIKAT BLUE COLLAR CRIME ...!!! - DIREKTUR EKSEKUTIF KOMNAS PK-PU : MOCH. ANSORY SH. Kapolri Jenderal Pol.Bambang Hendarso Danuri: “Polisi Nakal Harus ditindak Tegas” Wajah Kepolisia...17 tahun yang lalu
Minggu, 31 Mei 2020
Rabu, 15 Agustus 2018
Rabu, 17 Juni 2009
PROYEK PEMKAB MAGETAN SYARAT REKAYASA & KKN
MAGETAN SK ; Mayoritas proyek-proyek tahun anggaran 2009 di Magetan,Jawa Timur berbau KKN dan syarat rekayasa.Hasil Investigasi LPKSM dan Suara Konsumen menemukan berbagai penyimpangan mulai administrasi, hingga pelaksanaan tender/lelang.Dikatakan Pimpinan LPKSM Korwil Madiun Jikam Haryanto,Penyimpangan administrasi dimaksudkan untuk mengelabuhi publik ( masyarakat saja bahwa seolah- olah mekanismenya benar.
Begitu Juga saat proses tender/lelang, juga hanya formalitas belaka, terbukti dilapangan menurut Pimpinan LPKSM Tersebut,banyak ditemukan pelanggaran Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sebab menurut Jikam Haryanto, Semua proyek yang ada di Magetan ada Pengondisian awal ( Pra Kondisi ) sebelum proses pendaftaran ataupun tahapan lainnya. Ia mencontohkan Proyek Dinas Kesehatan , Pertanian, Pekerjaan Umum, Kandepag, yang dipusatkan di ULP,dan dinas Pengairan, semuanya sudah di susun sedemikian rupa, sehingga tidak ada peserta /pendaftar rekanan lain yang bisa mendapatkan /memenangkan proyek apabila tidak di kondisikan lebih dulu.
" Semua Proyek di Magetan itu penuh Rekayasa dan syarat dengan KKN, sebab sebelum diumumkan pekerjaan tersebut sudah di Plot oleh oknum yang Konon ditunjuk elit Pemerinatahan setempat " Ujarnya
Dicontohkan Jikam, Proyek kantor Departemen Agama ( Kandepag jauh sebelum di umumkan sudah dibagi- bagi ke rekanan yang tergabung ke salah satu asosiasi, Proyek sebanyak 22 paket tersebut diberikan kepada rekanan yang bersedia membayar 1% dari nilai proyek tersebut, untuk Kepala Kandepag .Ironisnya lagi,Salah satu Panitia juga diberi jatah 1 paket pekerjaan.
Yang lebih memprihatinkan lagi, pemerintah Magetan menerapkan sistem premanisme,untuk mengamankan setiap ada pengumuman Proyek, jangan sampai ada pendaftar lain yang dianggap Ngrusuhi.Keterangan yang dihimpun Suara Konsumen dari LPKSM , Penguasa Proyekatau yang ditunjuk untuk membagi dan mengkondisikan fee, ada 3 orang yang dekat dengan Elite Penguasa di magetan, Ia ditunjuk untuk mengamankan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Begitu Juga saat proses tender/lelang, juga hanya formalitas belaka, terbukti dilapangan menurut Pimpinan LPKSM Tersebut,banyak ditemukan pelanggaran Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sebab menurut Jikam Haryanto, Semua proyek yang ada di Magetan ada Pengondisian awal ( Pra Kondisi ) sebelum proses pendaftaran ataupun tahapan lainnya. Ia mencontohkan Proyek Dinas Kesehatan , Pertanian, Pekerjaan Umum, Kandepag, yang dipusatkan di ULP,dan dinas Pengairan, semuanya sudah di susun sedemikian rupa, sehingga tidak ada peserta /pendaftar rekanan lain yang bisa mendapatkan /memenangkan proyek apabila tidak di kondisikan lebih dulu.
" Semua Proyek di Magetan itu penuh Rekayasa dan syarat dengan KKN, sebab sebelum diumumkan pekerjaan tersebut sudah di Plot oleh oknum yang Konon ditunjuk elit Pemerinatahan setempat " Ujarnya
Dicontohkan Jikam, Proyek kantor Departemen Agama ( Kandepag jauh sebelum di umumkan sudah dibagi- bagi ke rekanan yang tergabung ke salah satu asosiasi, Proyek sebanyak 22 paket tersebut diberikan kepada rekanan yang bersedia membayar 1% dari nilai proyek tersebut, untuk Kepala Kandepag .Ironisnya lagi,Salah satu Panitia juga diberi jatah 1 paket pekerjaan.
Yang lebih memprihatinkan lagi, pemerintah Magetan menerapkan sistem premanisme,untuk mengamankan setiap ada pengumuman Proyek, jangan sampai ada pendaftar lain yang dianggap Ngrusuhi.Keterangan yang dihimpun Suara Konsumen dari LPKSM , Penguasa Proyekatau yang ditunjuk untuk membagi dan mengkondisikan fee, ada 3 orang yang dekat dengan Elite Penguasa di magetan, Ia ditunjuk untuk mengamankan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)